Dalam Setahun LHKPN Pejabat Pemkab Garut Nyaris Naik Rp. 2 Milyar, Inspektorat : Kenaikan LHKPN Tak Wajar di Perlukan Pemeriksaan Oleh KPK

NEWS REDAKSI 7 - Ditemukannya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Pejabat Pemkab Garut yang hampir menyentuh angka Rp. 2 Milyar dalam satu tahun menjadi sorotan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang bertanya - tanya dari mana sumber kenaikan harta Pejabat tersebut. ( Kamis, 31/08/2023 )




Terlebih, dalam rincian LHKPN tersebut tercantum pejabat yang bersangkutan memiliki hutang Rp. 850 juta sesuai dengan LHKPN periodik tahun 2022. Banyak kalangan masyarakat menilai LHKPN ini tak wajar dan perlu di dalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas bagaimana peran Inspektorat Garut dalam persoalan kenaikan LHKPN Pejabat dilingkungan Pemkab Garut yang dinilai tak wajar oleh masyarakat. Dihubungi melalui aplikasi pesan, Dadang selaku irban 5 yang membidang investigasi mengatakan, Inspektorat melalui admin LHKPN hanya mendaftarkan penyelenggaran negara yang menjadi Wajib LHKPN kedalam aplikasi elhkpn.go.id. (Rabu, 30/08/2023).

Dadang juga menyampaikan, monitoring LHKPN oleh inspektorat hanya terbatas kepada kepatuhan wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi LHKPN KPK secara periodik per tahun, dan sanksi diterapkan kepada wajib lapor tidak melakukan pelaporan LHKPN melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id, berdasarkan hasil verifikasi KPK.



Saat ditanya siapa yang melakukan Verifikasi terhadap LHKPN, Dadang mengatakan hal itu dilakukan langsung oleh KPK sesuai dengan Peraturan KPK nomor tahun 2016 pasal 7.

"Kenaikan harta kekayaan dalam yang tercantum dalam LHKPN yang tidak wajar diperlukan pemeriksaan oleh KPK sesuai dengan peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 pasal 12 sampai pasal 18," ungkap Dadang.


"Inspektorat tidak mempunyai akses terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diinput oleh penyelenggara negara, sehingga jenis harta, aset ataupun hutang wajib lapor Inspektorat tidak mengetahuiny," pungkasnya.

Jajang Badrujaman - Reporter News Redaksi 7

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak