Harta Pejabat Pemkab Garut Naik Nyaris Rp. 2 Milyar Saat Negara Dilanda Pandemi Covid dan Timbulkan Kemiskinan Ekstrem, KPK Harus Lakukan Penyelidikan

NEWS REDAKSI 7 - Kenaikan harta salah seorang Pejabat Pemkab Garut dalam LHKPN KPK RI dimulai dari tahun periodik 2021. Dimana pada tahun periodik laporannya ke LHKPN mencatatkan harta sebesar Rp. 3.048.821.546 yang meningkat di periodik 2021 menjadi Rp. 5.020.970.310. Dan periodik 2022 ini juga naik menjadi Rp. 5.730.748.265. ( Kamis, 31/08/2023 )




Dimana pada tahun tersebut seluruh negara di dunia sedang mengalami Pandemi Covid 19 yang berdampak pada perekonomian negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, saat itu anggaran di fokuskan pada penanganan pandemi Covid. Sehingga seluruh pemerintah daerah harus melakukan refocusing anggaran (APBD) termasuk di Kabupaten Garut.

Kebanyakan bentuk anggaran untuk menangani pandemi Covid ini berupa sarana prasarana kesehatan, serta peralatan kesehatan dan penunjang lainnya yang dipandang perlu dalam penanganan Pandemi Covid.

Koordinator Forum Anti Korupsi & Pemerhati Tata Kelola Anggaran (Fakta Petaka) menyampaikan, disaat pandemi Covid banyak masyarakat saat itu kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, putus sekolah hingga kehilangan keluarga sanak famili yang meninggal dunia dampak dari ganasnya virus Covid. Pegawai Pemkab pun saat itu banyak yang bekerja dari rumah.


Dan, kondisi Pandemi tersebut juga disinyalir menjadi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut yang hingga saat ini tak mampu di tangani Bupati selaku Kepala pemerintahan daerah, imbuh Ridwan koordinator Fakta Petaka.

Menyoroti Kenaikan LHKPN Pejabat Pemkab Garut ditahun 2021 tersebut tentu kontrasepsi dengan kondisi keadaan negara dan masyarakat yang menghadapi masa sulit dan bahkan menimbulkan Kemiskinan baru. Tentunya menjadi sebuah ketimpangan jika melihat kondisibsaat itu, ujar Ridwan koordinator Fakta Petaka.

"Makanya, ketika kita melihat adanya Pejabat pemkab yang kenaikan hartanya nyaris menyentuh angka Rp. 2 Milyar tentunya satu ketimpangan kondisi dengan yang terjadi saat itu. Lain halnya kalau dia statusnya bukan sebagai pegawai negeri. Akan pantas jika pengusaha alat kesehatan, obat-obatan atau pemilik rumah sakit hartanya Naik. Karena saat itu memang bisnis kesehatan mau tidak mau menjadi primadona," ketus Ridwan.


"Untuk itu, sudah sepatutnya jika KPK menyelidiki asal usul pendapatan Pejabat Pemkab tersebut. Dan ini sebetulnya sudah kewajiban KPK, karena harta tersebut tercatat di LHKPN KPK RI. KPK dan Pejabat yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa harta itu bersumber dari pendapatan yang sah dan wajar (rasional)," ujar koordinator Fakta Petaka.

"Kembali kami tegaskan, KPK harus menjalankan tugasnya dengan baik. Dalam hal ini KPK harus turun kelapangan melakukan Verifikasi faktual dan penyelidikan serius atas kenaikan LHKPN Pejabat di Dinas Pemkab Garut tersebut yang nyaris menyentuh angka Rp. 2 Milyar dalam satu tahun," tandasnya.

Jajang Badrujaman - Reporter News Redaksi7

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak