NEWS REDAKSI 7 - Sejumlah Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi di rencanakan akan mengundurkan diri pasca pengumuman KPU RI terkait Komisioner terpilih KPU Kota Cimahi, Selasa, 07 November 2023.
Hal ini karena Adhoc PPK-PPS merasa kecewa dengan Putusan KPU RI terhadap nama - nama yang terpilih, salah satu nya ada Komisioner terpilih yang berangkat dari anggota PPS di salah satu Kelurahan Di Kota Cimahi yang dengan banyak bukti yang kuat bahwa orang tersebut selama menjadi anggota PPS tidak memperlihatkan kinerja yang baik.
ZF salah satu PPS Cibabat mengatakan pada media, jangankan kehadiran kerja sehari hari bahkan kegiatan - kegiatan dan undangan - undangan dari KPU Kota Cimahi pun jarang sekali di hadiri, apalagi soal pengalaman, wawasan dan dedikasi, terkait kehadiran pun minim sekali. Namun ternyata orang tersebut bisa terpilih sebagai komisioner KPU Kota Cimahi.
"Ini menjadi citra yang buruk bagi adhoc PPK-PPS Di Kota Cimahi, bahkan ada isu juga bahwa nama tersebut tercatat sebagai PPPK (P3K) Di kementrian Agama,hanya mungkin dengan backup an orang dalam orang tersebut bisa lolos Menjadi Komisioner KPU Kota Cimahi" ujar ZF
Selain itu ada juga indikasi komisioner lain yang mempunyai riwayat penyakit, bahkan saat momen - momen penting Pemilu 2019 kemarin orang tersebut di rawat di Rumah Sakit, namun orang tetap bisa lolos menjadi Komisioner KPU Kota Cimahi, imbuhnya.
"Hal - hal tersebut menjadi tolak ukur adhoc PPK-PPS di Kota Cimahi, bahwa mungkin tahapan seleksi Komisioner KPU Kota Cimahi ini ada indikasi tidak bersih dan melukai prinsip prinsip KPU yang selama ini di patuhi oleh Adhoc PPK-PPS di Kota Cimahi yang akhirnya mereka direncanakan akan mengambil sikap untuk mengundurkan diri," pngkasnya.
Jajang Badrujaman - Reporter News Redaksi 7